Perlindungan hukum,Apabila tidak diatur dlm UUD negara republik indonesia tahun 1945
PPKn
Muhfar10
Pertanyaan
Perlindungan hukum,Apabila tidak diatur dlm UUD negara republik indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Supesharu
Setiap warga negara akan sulit mendapat perlakuan yang sama dan adil dihadapan hukum.Karena tidak belakunya UU bab XA ayat 2 pasal 28D
Gomen kalau tidak tepat,ya!