IPS

Pertanyaan

apa pengertian dari pajak daerah ?

2 Jawaban

  • Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsungdan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. Pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas pendapatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau PERDA. Contoh pajak reklame, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor.

Pertanyaan Lainnya