apa pengertian dari pajak daerah ?
IPS
ramalanakomara9
Pertanyaan
apa pengertian dari pajak daerah ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban heyitsnabilla16
Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsungdan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. -
2. Jawaban Sesshomaru
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. Pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas pendapatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau PERDA. Contoh pajak reklame, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor.