PPKn

Pertanyaan

menurutmu sejauh manakah perna DPRD dalam pelaksanaan otonomi daerah?
trimakasih sekali lagi untuk jawabannya.

1 Jawaban

  •  Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik Kerangka Kerja, Tantangan dan Pendekatan Baru

     

    Pendahuluan

    Lembaga legislasi daerah (local legislative council) merupakan institusi yang sangat penting bagi demokrasi dan pembangunan. Juga bagi tercapainya potensi demokrasi yang diwujudkan melalui pemilihan umum. Lembaga legislasi daerah adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah ke dalam kebijakan. Fungsi utama lembaga ini adalah mewakili kebutuhan, aspirasi, perhatian dan prioritas masyarakat dengan mengartikulasikan masukan serta aspirasi masyarakat, lalu mengubahnya menjadi kebijakan. Fungsi kedua, menyusun peraturan perundang- undangan, peraturan yang mengatur jurisdiksi, termasuk anggaran pemerintah, dijalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sementara fungsi ketiga sebuah lembaga legislasi daerah adalah pengawasan, untuk memastikan akuntabilitas politik dan keuangan eksekutif.

     

    Desentralisasi demokratis di Indonesia telah menciptakan sistim check and balances dalam menjalankan tata pemerintahan daerah dengan memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemi- lihan Umum tahun 2004 telah menghasilkan lebih dari sebelas ribu anggota DPRD yang mengantongi amanat rakyat serta harapan besar dari publik. Pemilihan langsung bupati dan gubernur, yang merupakan hal baru di Indonesia, juga akuntabilitas eksekutif daerah kepada masyarakat, menandai pergeseran ke suatu dinamika politik baru di dalam pemerintahan daerah.

     

    Risalah ini akan fokus pada “governance nexus”, hu- bungan antara berbagai pemangku kepentingan tata pemerintahan di tingkat daerah. Secara khusus risalah DPRD saat ini lebih cerdas dan kompeten dibandingkan di masa lalu. Anggota DPRD secara aktif terlibat dalam penyusunan peraturan daerah (tidak hanya menyetujui draf yang dipersiapkan oleh peme- rintah) dan memainkan peran penting dalam proses penganggaran daerah.

    ini juga akan memperlihatkan keterbukaan DPRD kepada masyarakat dalam memberikan masukan dan mengawasi kebijakan publik. Keterbukaan ini disebutkan dalam Pasal 45e Undang-Undang No. 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai kewajiban untuk “menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat”. Peraturan perundang-undangan lain, termasuk Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga meyediakan kerangka hukum bagaimana anggota DPRD harus berinteraksi dengan masyarakat.

     

    Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, risalah ini akan menguraikan :

    •           Peran dan fungsi DPRD di Indonesia;

    •           Isu-isu penting, tantangan dan peluang untuk memperkuat peran DPRD sebagai promotor otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik;

    •           Peluang untuk memperkuat peranserta masyarakat   dalam penyusunan kebijakan DPRD, terutama yang berhubungan dengan peraturan daerah yang memungkinkan masyarakat berperan dalam merancang dan mengawasi pelayanan publik.

    •           Rekomendasi bagi tindakan di masa depan, berdasar konferensi nasional yang diadakan LGSP pada November 2007 di Jakarta. M a r  e t    2 0 0 8  

    Kerangka Umum: Peran dan Fungsi DPRD

    Tata pemerintahan di Indonesia telah diwarnai oleh otoritarianisme dan ketidakpercayaan selama beberapa dekade. Selama rezim Orde Baru berkuasa (1966-1998), DPRD hanya menyetujui konsep eksekutif karena  kapasitas adan kewenangannya terbatas untuk menganalisis kebijakan yang diprakarsai eksekutif. Anggota dewan saat itu tidak memiliki kekuatan dan keahlian untuk melakukan analisa secara independen atau untuk meminta masukan dari masyarakat. Hal ini semakin memperlemah fungsi perwakilan DPRD dan kemampuan mereka dalam memastikan bahwa program, pelayanan, dan anggaran pemerintah daerah telah mencerminkan prioritas konstituen. Pemilihan umum direkayasa secara seksama untuk memilih anggota DPRD yang loyal pada rezim. Oleh sebab itu, DPRD memiliki otonomi atau kepentingan terbatas untuk membangun hubungan baik dengan masyarakat. Jurang pemisah antara masyarakat dan anggota DPRD pun sangat lebar.

     

Pertanyaan Lainnya