sebutkan makna alenia 1-4 pembukaan UUD NKRI 1945
PPKn
maryono4
Pertanyaan
sebutkan makna alenia 1-4 pembukaan UUD NKRI 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban lupemythaoxvat1
Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu - makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan - makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.Hal ini mengandung makna sebagai berikut. - Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. - Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir. - Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea III berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ini mengandung makna sebagai berikut. - Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia. - Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:
- Tujuan negara, yaitu:· melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,· memajukan kesejahteraan umum,· mencerdaskan kehidupan bangsa, dan· ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. - Ketentuan akan adanya undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar...” - Asas politik negara, yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar negeri adalah bebas aktif. - Asas kerohanian negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...”.
maaf kalo salah ya -
2. Jawaban Tikaatiqoh
Alinea 1, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan
Alinea 2, menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
a.Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
b.Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c.Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Alinea 3, memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual,yaitu kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
Alinea 4, memuat prinsip prinsip negara Indonesia,yaitu :
a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara,
b. ketentuan diadakannya Undang Undang Dasar,
c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,
d. dasar negara, Pancasila