PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial?

1 Jawaban

  • perbedaan mahkamah agung, mahkamah konstitusi dan komisi yudisial adalah dari wewenangnya atau bidang apa yang mereka adili

    • Mahkamah Agung (MA) = mengadili pada tingkat kasasi, yaitu menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU
    • Mahkamah Konstitusi (MK) = mengadili pada tingkat pertana dan terakhir, yaitu menguji undang-undang dibawah UUD 1945 terhadap UUD 1945
    • Komisi Yudisial (KY) = menjaga dan menegakkan perilaku, kehormatan serta keluruhan hakim.

    Pembahasan

    Indonesia memiliki 3 jenis lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Nah, soal ini membahas mengenai lembaga yudikatif. Apa itu lembaga yudikatif? Lembaga yudikatif adalah lembaga hukum yang bertugas untuk menegakkan peraturan yang telah dibuat oleh lembaga legislatif. Dalam artian lain, setiap permasalahan yang melanggar peraturan atau undang-undang, maka lembaga yang menghakimi permasalahan tersebut adalah lembaga legislatif. Terdapat 3 lembaga yang betada pada lembaga legislatif, berikut penjelasannya :

    Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi yang juga memegang kekuasaan kehakiman dalam melakukan tigas dan wewenangnya.

    Tugas dan wewenangnya

    1. Mengadili pada tingkat kasasi, dengan menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang (contohnya seperti peraturan presiden keputusan MPR)
    2. Mengajukan tiga orang untuk menjadi anggota hakim konstitusi
    3. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi

    Mahkamah Konstitusi

    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yaitu dengan menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 apakah sesuai atau tidak.

    1. Memutuskan pembubaran partai politik
    2. Memutuskan hasil pemilu dimana terjadi perselisihan
    3. Memutus sengketa wewenang lembaga negara yang telah ditetapkan di UUD 1945

    Komisi Yudisional

    sesuai pasal 24B UUD 1945, tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut

    • Mengusulkan pengangkatan anggota hakim agung karena KY bersifat mandiri
    • menjaga dan menegakkan perilaku, kehormatan serta keluruhan hakim.

    Pelajari Lebih Lanjut

    Pelajari lebih soal soal serupa agar pemahaman kamu lebih luas!

    1. Pengertian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/1709586
    2. kekuasaan membentuk undang undang disebut kekuasaan https://brainly.co.id/tugas/4349829
    3. nama lembaga negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di indonesia setelah amandemen UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/1312894

    ___________________________________

    Detil Jawaban

    Mapel : PPKn

    Kelas. : 11 SMA

    Bab : Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

    Kode. : 11.9.1

    Kata kunci : Mahkamah konstitusi, mahkamah agung, komisi yusial, perbedaan, lembaga yudikatif

    #OptiTeamCompetition

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya