Salah satu bunyi perda no 8 tahun 2007 pasal 36 adalah A.Dilarang membuang air besar dan kecil di jalan,jalurhijau, taman sungai dan saluran air B. Melakukan pe
Penjaskes
ryanhasangaponoy0uo5
Pertanyaan
Salah satu bunyi perda no 8 tahun 2007 pasal 36 adalah
A.Dilarang membuang air besar dan kecil di jalan,jalurhijau, taman sungai dan saluran air
B. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan atas an apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau , atau taman beserta kelengkapannya
C.Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa
D.Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan
A.Dilarang membuang air besar dan kecil di jalan,jalurhijau, taman sungai dan saluran air
B. Melakukan perbuatan atau tindakan dengan atas an apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau , atau taman beserta kelengkapannya
C.Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa
D.Setiap orang atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan
1 Jawaban
-
1. Jawaban siskaamelia280oy0t7e
Antara b sama c. Kayanya sih b