Jelaskan perbedaan kedudukan negara sebelum dan sesudah amandemen
PPKn
121chintya
Pertanyaan
Jelaskan perbedaan kedudukan negara sebelum dan sesudah amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban kimnaayoung
sebelum amandemen : dibagi dalam 3 kekuasaan, yg saling bekerjasama dalam sistem pemerintahan. legislatif : DPR
eksekutif : presiden, wakil,BPK
yudikatif : MK, MA
sesudah : dibentuknya beberapa lembaga negara yang baru. penambahan di yudikatif yaitu adanya MK, DPD, DPA