PPKn

Pertanyaan

sebutkan pelanggaran konstitusi pada masa orde lama dan orde baru

1 Jawaban

  • Penyimpangan Orde Lama :

    1. Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang, hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.

    2. MPRS menetapkan Presiden menjadi Presiden seumur hidup, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.

    3. Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri, dengan demikian, MPR dan DPR berada dibawah Presiden.

    4. Pimpinan MA diberi status menteri, ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.

    5. Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR), dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.

    6. Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu, Front Nasional.

    7. Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membuabarkan DPR.

    8. Konsep Nasakom yang diajukan Soekarno ingin dijadikan dasar negara menggantikan Pancasila.

    9. Kaburnya Politik Luar Negri “Bebas Aktif”.

    10. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.

    11. Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.

    12.  Melalui Ketetapan No. I/MPRS/1960, MPR menetapkan pidato presiden 17 Agustus 1959 berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN bersifat tetap. Hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.

    Penyimpangan Orde Baru :

    1. Terjadi pemusatan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.

    2. Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).

    3. Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis, pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga Presiden terus menerus dipilih kembali.

    4. Terjadi monopoli penafsiran Pancasila, ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.

    5. Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

    6. Pemerintahan campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.

    7. Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi, yaitu kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.

    8. Terjadi Korupsi Kolusi Napolisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga bisa merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multimensi.

    9. Campur tangan Presiden pada pengangkatan pejabat dan elit politik.

    10. Mematikan peran daerah untuk mengatur pemerintahannya ; PAD (Penghasilan Asli Daerah) diambil oleh pemerintah pusat lebih besar daripada jatah daerah itu sendiri.

    11. Penggunaan Kekerasan untuk menciptakan Keamanan.

    12. Tidak ada Rencana Sukresi (Penurunan Kekuasaan ke Pemerintah /Presioden Selanjutnya).

    13. Pelanggaran HAM

Pertanyaan Lainnya