PPKn

Pertanyaan

Tugas pembantu gubernur DKI jakarta?

1 Jawaban

  • a.    Wakil Gubernur : membantu tugas – tugas gubernur

    b.    Sekwilda : membantu gubernur dalam menyusun kebijakan pemerintah dan mengkoordinasi perangkat daerah

    c.    Sekretariat DPRD : menyelenggarakan administrasi kesekretariat dan keuangan

    d.   Bawasda : melakukan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemda dan pelaksanaan tugas kementrian dalam negri di daerah

    e.    Bappeda : menyelenggarakan  dan mengevaluasi pemda di perencanaan pembangunan

    f.     Itwilprov (Inspektorat) : melakukan pengawasan umum terhadap perda

Pertanyaan Lainnya