PPKn

Pertanyaan

Bagaimana bunyi pasal 24 ayat 2 mengenai kedudukan MA

1 Jawaban

  • Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umun, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Maaf kalau salah
    Gambar lampiran jawaban BaronAl

Pertanyaan Lainnya