Sebutkan beberapa ancaman dari dalam negeri terhadap kesatuan negara Indonesia!
PPKn
debbyoktavia12
Pertanyaan
Sebutkan beberapa ancaman dari dalam negeri terhadap kesatuan negara Indonesia!
2 Jawaban
-
1. Jawaban dela1233
penjara dan di bunuh.
di beri hukuman yg setimpal -
2. Jawaban HilarionEvda
1 ) Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk/cara-cara agresi:
a) Invasi : serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b) Bombardemen : penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Blokade : pengepungan terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
d) Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.
e) Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan perjanjian.
f) Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial.
3) Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain.
4) Sabotase dari luar negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh Negara lain.
5) Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa