Jelaskan pembagian kekuasaan menururt uud 1945
PPKn
AletheaBinsye
Pertanyaan
Jelaskan pembagian kekuasaan menururt uud 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban rizalya
dibagi jadi 3
legislatif ( membuat UU ) : DPR, MPR dan DPD
eksekutif ( melaksanakan UU ) : presiden dan wakil presiden
yudikatif ( mengawasi jalannya UU ) : MA, MK, dan BPK