PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pembagian kekuasaan menururt uud 1945

1 Jawaban

  • dibagi jadi 3 
    legislatif ( membuat UU ) : DPR, MPR dan DPD
    eksekutif ( melaksanakan UU ) : presiden dan wakil presiden
    yudikatif ( mengawasi jalannya UU ) : MA, MK, dan BPK

Pertanyaan Lainnya