PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan proses hukum banding dan kasasi

1 Jawaban

  • Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.

    kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan tingkat tinggi dan dapat diadukan dalam tingkat waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan.

Pertanyaan Lainnya