PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud bela negara sebutkan 3 contoh perbuatan yang bisa dikategorikan bela negara disertai dengan alasan nya

1 Jawaban

  • # Bela Negara
    Bela negara adalah kegiatan yang dilakukan
    Oleh setiap warga negara sebagai
    Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam
    Rangka penyelenggaraan pertahanan dan
    Keamanan negara.

    Menurut UU No. 3 Tahun 2002
    Pasal 9 ayat 2,
    Bentuk bentuk usaha bela negara yaitu melalui
    1. PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
    Artinya untuk membentuk peserta didik
    Menjadi manusia yang memiliki rasa
    Kebangsaan dan Cinta Tanah Air

    2. PELATIHAN DASAR keMILITERAN
    Artinya selain TNI salah satu komponen
    Warga negara yang mendapat pelatihan
    Dasar Militer adalah unsur mahasiswa yang
    Tersusun dalam organisasi
    Resimen Mahasiswa (MENWA).

    3. Pengabdian Sebagai Prajurit TNI
    Menurut Pasal 7 UU RI Nomor 34 Tahun
    2004, Di sebutkan bahwa tugas pokok TNI
    Adalah menegakan Kedaulatan nega,
    Mempertahankan Keutuhan Wilayah Negara
    Kesatuan Indonesia yang berdasarkan
    Pancasila dan Undang-undang Dasar
    Republik Indonesia Tahun 1945, Serta
    Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh
    Tumpah Darah Indonesia Dari Ancaman dan
    Gangguan terhadap KeUtuhan bangsa dan
    Negara.

    4. PENGABDIAN SESUAI PROFESI
    Artinya pegabdian warga negara yang
    Mempunyai tugas profesi tertentu untuk
    Kepentingan pertahanan negara.
    Termasuk dalam menanggulangi atau
    Memperkecil akibat yang di timbulkan oleh
    Perang, Bencana Alam, atau Bencana lainya
    Misalnya, warga negara yang berProfesi
    Palang Merah Indonesia(PMI),
    Kepolisian Negara Republik Indonesia(Polri),
    Dan Tim SAR.

Pertanyaan Lainnya