PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tentang pengakuan dan faktor oleh negara lain

2 Jawaban

  • Pengakuan kedaulatan dari negara lain dinamakan Unsur deklaratif suatu negara yang artinya tanpa unsur ini sebuah negara akan tetap berdiri meskipun tidak diakui kedaulatannya oleh negara lain sebab Unsur deklaratif bersifat tidak wajib.


    Mohon koreksinya jika salah.
  • Menurut ilmu politik, pengakuan negara lain hanya merupakan unsur deklaratif saja, namun menurut hukum internasional, pengakuan negara lain dan berhubungan dengan negara lain merupakan unsur konstitusi yang terpenting.

    Semoga membantu dan maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya