alat negara yang menjaga ke amanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum adalah
PPKn
meon4
Pertanyaan
alat negara yang menjaga ke amanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban NewbieIT
Di dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Jadi jawabannya adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia