PPKn

Pertanyaan

mengapa peraturan pusat bisa dianggap berada di bawah UU?

1 Jawaban

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):

    “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

     

    Penetapan Perpu yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

    “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk kita ketahui letak/kedudukan Perpu dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

    a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

    d.    Peraturan Pemerintah;

    e.    Peraturan Presiden;

    f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan

    g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    maaf jika salah sekali gue minta maaf jika salah ???

Pertanyaan Lainnya