Ekonomi

Pertanyaan

seseorang mempunyai penghasilan bersih Rp67.592.000.00 dan pendapatan tidak kena pajak (ptkp) Rp2.592.000.00
Tarif pajak:
Sampai dengan Rp25.000.000.00 :5%
Rp 25.000.000.00–Rp 50.000.000.00:10%
Diatas Rp50.000.000.00–100.000.000.00:15%
Dari data tersebut besarnya pajak yang terutang adalah......

((Mohon bantuanya lengkap dengan cara kerjanya))

1 Jawaban

  • PKP = 67,592 jt - 2,592 jt = 65 jt

    Tarif:
    5% x 25 jt   = 1,25 jt
    10% x 25 jt = 2,5  jt
    15% x 15 jt = 2,25 jt

    Pajak terutang = 1,25 + 2,5 + 2,25 = 6 jt

Pertanyaan Lainnya