Jelaskan bahwa hak memperoleh keadilan , hak atas kebebasan pribadi, dan hak atas rasa aman dijamin oleh uu
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XI
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Hak Asasi Manusia
Kata kunci: UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Pembahasan:Hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, dan hak atas rasa aman dijamin oleh Undang-Undang, tepatnya adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang undang tersebut memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara Indonesia.
Pasal 4 dari UU Nomor 39 Tahun 1999 ini berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.”
Sementara, Pasal 9 Undang-Undang tersebut berbunyi:
“1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Dan pada pasal 17, Undang-Undang tersebut berisi:“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”