IPS

Pertanyaan

solusi untuk permasalahan politik nasional dan daerah sampai tahun1960

1 Jawaban

  • Kabinet Ali Sastroamidjojo mengeluarkan Undang Undang No. 1 tahun 1957 yang mengatur tentang Pokok-Pokok Pemerintahan daerah, dimana didalamnya diatur pembagian kekuasaan dan keuangan pusat dengan daerah.Pada tanggal 9 April 1957 Kabinet Karya pimpinan Perdana Menteri Djuanda menggantikan Kabinet Ali Sastroadmijojo II. Kabinet ini secara teoritis bersifat non partai, namun pada hakikatnya kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU.Pada bulan Mei 1957 dibentuklah Dewan Nasional yang terdiri dari 41 wakil golongan fungsional [ pemuda, kaum petani, kaum buruh, kaum wanita, para cendekiawan, pemuka agama, kelompok-kelompok daerah dan lain-lain] di tambah beberapa anggota ex officio. Dewan Nasional ini langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno, sedangkan pelaksana harian adalah wakil ketuanya Ruslan Abdulgani. Kalangan militer berusaha menjamin bahwa cara-cara baru yang bersandar pada golongan golongan fungsional yang berafiliasi dengan partai-partai. Kabinet menjalin hubngan  dengan dewan dewan militer daerah yang telah mengambil alih kekuasaan di daerah daerahnya, bahkan memberi mereka beberapa dana dengan kedok pembangunan daerah.
    maaf jika salah

Pertanyaan Lainnya