dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi seperti ditunjukkan oleh pilihan
Pertanyaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : X SMA
mapel : PPKN
kategori : fungsi DPR
kata kunci : fungsi DPR
Pembahasan :
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagai berikut :
1) fungsi legislasi
fungsi legislasi adalah fungsi DPR dalam memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang
2) fungsi anggaran
fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menyetujui atau tidak menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden
3) fungsi pengawasan
fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk mengadakan pengawasan pada pelaksanaan undang-undang -
2. Jawaban dodysjk
Mapel : PPKN
Kelas : X SMA
Kategori : DPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara
Kata kunci : DPR, APBN, Partai Politik
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terdiri atas 3 macam, yakni: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
1. Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah fungsi DPR untuk membentuk Undang – Undang karena kekuasaan yang melekat pada DPR.
2. Fungsi anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah fungsi DPR untuk membahas dan memberikan persetujuan atau menolak rancangan undang –undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden selaku lembaga eksekutif.
3. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah fungsi DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang – undang dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketiga fungsi DPR diatas diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pembahasan:Lembaga DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia, dimana keanggotan DPR terdiri atas pemenang pemilihan umum (PEMILU) dari berbagai partai politik di Indonesia.
Saat ini, partai politik yang ikut serta dalam keanggotaan DPR terdiri atas 10 partai politik, yakni: 1. Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDI-P), 2. Partai Golongan Karya (GOLKAR), 3. Partai Amanat Nasional (PAN), 4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 6. Partai Demokrat, 7. Partai Nasional Demokrat (NASDEM), 8. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), 9. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), 10. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).