cara mengisi cek dan bilyet giro
Ekonomi
rizaputra
Pertanyaan
cara mengisi cek dan bilyet giro
1 Jawaban
-
1. Jawaban AngelZr
Penarik wajib memenuhi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro dan dilakukan sebelum Bilyet Giro diserahkan oleh Penarik kepada Penerima.
Pemenuhan syarat formal dilakukan dalam bahasa Indonesia serta dapat ditambahkan padanan katanya dalam bahasa Inggris.
Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan. Penarik tidak dapat membatalkan Bilyet Giro selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
Jumlah nominal per warkat Bilyet Giro yang dapat diproses melalui kliring maksimal sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pemenuhan syarat formal berupa nama jelas Penarik diatur sebagai berikut:
nama jelas Penarik wajib dilengkapi oleh Penarik;
dalam hal Penarik adalah badan hukum dan/atau badan usaha dan belum dilakukan personalisasi, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum dan/atau badan usaha pemilik Rekening Giro.;
nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan apabila warkat Bilyet Giro telah dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan langsung oleh Penarik dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik dan dapat dilengkapi dengan cap atau stempel sesuai dengan perjanjian pembukaan Rekening Giro.
Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Bilyet Giro penarik dapat melakukan koreksi dengan cara mencoret tulisan yang salah dan melakukan perbaikan penulisan apabila diperlukan. Koreksi kesalahan penulisan harus ditandatangani oleh Penarik dan dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali.
Penarik dapat melakukan pemblokiran pembayaran Bilyet Giro dengan alasan antara lain:
Hilang atau dicuri yang wajib disertai surat keterangan dari kepolisian;
Bilyet Giro tidak dapat digunakan karena rusak yang wajib disertai dengan Bilyet Giro yang rusak.
Bank tertarik wajib menahan dan menunda pembayaran Bilyet Giro yang diduga palsu atau isi Bilyet Giro diduga dimanipulasi. Bank tertarik wajib melakukan tindak lanjut dan verifikasi paling lama sampai dengan 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Pengunjukan warkat Bilyet Giro harus dilakukan oleh nasabah penerima atau pihak yang menerima kuasa dari nasabah penerima.