PPKn

Pertanyaan

Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang dimaksudkan dengan pendidikan
menengah adalah sebagai berikut,
kecuali ....

1 Jawaban

  • Di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Th. 2003), pendidikan menengah berada di Pasal 18 bukan Pasal 15. Di ayat (3) dijelaskan bentuknya yaitu :
    1. SMA
    2. MA
    3. SMK
    4. MAK
    5. Bentuk lainnya yang sederajat
    Maka yang kecuali adalah SD, SMP, dan Perguruan Tinggi

Pertanyaan Lainnya