Batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun apabila yang bersangkutan menjabat jabatan-jabatan berikut, kecuali ....
PPKn
hannahfitri1360
Pertanyaan
Batas usia pensiun bagi pegawai negeri
sipil dapat diperpanjang hingga usia 60
tahun apabila yang bersangkutan
menjabat jabatan-jabatan berikut,
kecuali ....
sipil dapat diperpanjang hingga usia 60
tahun apabila yang bersangkutan
menjabat jabatan-jabatan berikut,
kecuali ....
2 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
jabatan struktural...... -
2. Jawaban Anonyme
kecuali jabatan terpimpin
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA semoga membantu