Apabila seorang pegawai negeri meninggalkan tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) bulan atau lebih berturut-turut secara tidak sah, sanksinya adalah ....
PPKn
arlintuhumury1814
Pertanyaan
Apabila seorang pegawai negeri
meninggalkan tugas dan kewajibannya
selama 6 (enam) bulan atau lebih
berturut-turut secara tidak sah,
sanksinya adalah ....
meninggalkan tugas dan kewajibannya
selama 6 (enam) bulan atau lebih
berturut-turut secara tidak sah,
sanksinya adalah ....
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
diberhentikan secara tidak hormat,...