PPKn

Pertanyaan

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berkeinginan untuk menjadi anggota
partai politik ketentuannya diatur dalam
....

1 Jawaban

  • UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ( UU ASN) dan dipertegas dalam pasal 9 ayat 2 UU ASN yang berbunyi
    " pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik"

    kesimpulannya berarti tidak boleh berkecimpung untuk menjadi anggota parpol....

Pertanyaan Lainnya