Berikut ini bentuk-bentuk perguruan tinggi menurut Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
PPKn
Sarahthalia9594
Pertanyaan
Berikut ini bentuk-bentuk perguruan
tinggi menurut Undang-undang No. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
tinggi menurut Undang-undang No. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
1 Jawaban
-
1. Jawaban AditNg
Dalam Pasal 16 angka 2 terdapat bentuk perguruan tinggi yaitu :
1. Akademik
2. Politeknik
3. Sekolah Tinggi
4. Institut
5. Universitas