PPKn

Pertanyaan

Berikut ini bentuk-bentuk perguruan
tinggi menurut Undang-undang No. 2
tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,

1 Jawaban

  • Dalam Pasal 16 angka 2 terdapat bentuk perguruan tinggi yaitu :
    1. Akademik
    2. Politeknik
    3. Sekolah Tinggi
    4. Institut
    5. Universitas

Pertanyaan Lainnya