PPKn

Pertanyaan

Secara singkat isi pasal 26 sampai 34 uud 1945 setelah amandemen

1 Jawaban

  • Pasal 26
    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

    Pasal 27
    (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

    BABXI
    AGAMA

    Pasal 29
    (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
    (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    BAB XII
    PERTAHANAN NEGARA

    Pasal 30
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
    (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

    BAB XIII
    PENDIDIKAN

    Pasal 31
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
    (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

    Pasal 32
    Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

    BAB XIV
    KESEJAHTERAAN SOSIAL

    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Pasal 34
    Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.


Pertanyaan Lainnya