PPKn

Pertanyaan

Pokok-pokok pikiran yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 dapat
dikategorisasikan ke dalam empat pokok.
Pokok pikiran kedua adalah bahwa ...

1 Jawaban

  • Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

                Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.     

Pertanyaan Lainnya