Pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dapat dikategorisasikan ke dalam empat pokok. Pokok pikiran kedua adalah bahwa ...
PPKn
DeviSamosir2018
Pertanyaan
Pokok-pokok pikiran yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 dapat
dikategorisasikan ke dalam empat pokok.
Pokok pikiran kedua adalah bahwa ...
dalam Pembukaan UUD 1945 dapat
dikategorisasikan ke dalam empat pokok.
Pokok pikiran kedua adalah bahwa ...
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tasya121212
Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.