PPKn

Pertanyaan

Uraikan siapa yang berwenang memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda

kehormatan?

1 Jawaban

  • Pihak yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan adalah PRESIDEN.

    Pembahasan

    Berdasarkan pasal 15 UUD 1945, pihak yang diberi kewenangan untuk memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan adalah Presiden.

    Meski begitu, kewenangan Presiden tidak bersifat prerogatif seperti halnya kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri. Untuk menganugerahkan tanda kehormatan kepada seseorang, ada beberapa tahap yang harus terlebih dahulu didahului. Mulai dari usulan dari keluarga, pemerintah daerah, hingga badan pertimbangan yang secara khusus ditugaskan untuk memberikan masukan kepada presiden. Hal ini berlaku untuk setiap pemberian gelar kepada semua orang, tanpa peduli latar belakang orang tersebut.

    Pelajari lebih lanjut

    Pada materi ini, kamu dapat belajar tentang tugas Presiden:

    https://brainly.co.id/tugas/1967082

    Detil jawaban

    Kelas: SMP

    Mata pelajaran: PPKn

    Bab: -

    Kode kategori: -

    Kata kunci: siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan

Pertanyaan Lainnya