PPKn

Pertanyaan

Uraikan siapa yang berwenang memberi grasi
dan rahabilitasi?

2 Jawaban

  • Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah presiden. Seperti yg tertera pasda pasal 14 ayat 1 UUD 1945 " presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung "
  • Yang berhak memberi grasi dan rehabilitasi adalah Presiden dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung berdasarkan pasal 14 UUD 1945 (pasal 14, ayat 1)

    Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
    Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

    Rehabilitasi
    Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

Pertanyaan Lainnya