Pendapat para ahli tentang pencemaran sampah di sungai
B. Indonesia
ALYANDI2319
Pertanyaan
Pendapat para ahli tentang pencemaran sampah di sungai
1 Jawaban
-
1. Jawaban Hasna101ooo
Darmono (1995)
Pengertian pencemaran adalah segala bentuk perubahan akibat kegiatan manusia yang tidak dikehendaki oleh alam (lingkungan).
Palar (1994)
Pencemaran lingkungan adakah proses perubahan ekosistem baik secara fisik, kimia, atau perilaku biologis yang bisa mengganggu kehidupan manusia karena dinilai dapat merusak sumberdaya yang ada di alam.
Wardhana (2001)
Menurutnya, definisi dari sumber pencemaran adalah setiap bentuk kegiatan yang dilakukan manusia dalam membuang bahan pencemar, baik berbenatuk padat, gas, cair atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu sehingga dapat lingkungan.
Undang-Undang No 4 tahun 1982
Pencemaran lingkungan adalah dimasukkannya zat energi atau komponen yang merusak lingkungan, ataupun berubahnya terhadap segala bentuk tatanan lingkungan, baik hasil dari kegiatan manusia ataupun proses alam sehingga dapat mengancam kualitas lingkungan.
Surat Keputusan Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup (1988)
Definisi pencemaran lingkungan adalah dimasukkannya makhluk hidup, zat energi atau komponen lain ke dalam air atau udara dan hal tersebut dianggap berubahnya segala kegiatan manusia dan juga proses alam.
Kimia Lingkungan
Dalam kimia lingkungan, pengertian pencemaran lingkungan adalah suatu bentuk penyebaran bahan-bahan kimia dengan ukuran tertentu sehingga dapat merubah suatu keadaan atau keseimbangan ekosistem yang ada di alam.
Wikipedia
Pencemaran lingkungan adalah pencemaran yang terjadi dengan sangat cepat yang terjadi akibat limbah industri yang berasal dari bahan-bahan kimia, termasuk di dalamnya adalah logam berat.