PPKn

Pertanyaan

dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan peraturan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah yang bersangkutan dan tugas tugas pemerintahan adalah

1 Jawaban

  • Susunan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan nasional Indonesia diatur dalam  Undang-Undang, No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang No.10 ini menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis dan hierarki (tata urutan)  peraturan perundang-undangan (Pasal 7).

    Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 thun 2004 tersebut adalah sebagai berikut

    HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

    MENU RUT UU NO. 10 TAHUN 2004

    1)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945

    2)     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UU

    3)     Peraturan Pemerintah

    4)     Keputusan  Presiden

    5)     Peraturan daerah

    1.       Perda Provinsi

    2.       Perda Kabupaten/Kota

    3.       Perdes/Peraturan yang Setingkat

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya