apakah sumber hukum abnormal pernah diterapkan di indonesia?
PPKn
nagasinaga20161
Pertanyaan
apakah sumber hukum abnormal pernah diterapkan di indonesia?
2 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
ya, proklamasi dan revolusi..... -
2. Jawaban Anonyme
sudah contohnya revolusi,evolusi, hak octroii uud, dan proklamasi
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA semoga membantu