lembaga yg berfungsi membentuk peraturan daerah adalah
PPKn
Almaidahj2950
Pertanyaan
lembaga yg berfungsi membentuk peraturan daerah adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban dinda021001
legislatif daerah atau dprd provinsi maupun kabupaten -
2. Jawaban RizzaUmam174
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.