PPKn

Pertanyaan

lembaga yg berfungsi membentuk peraturan daerah adalah

2 Jawaban

  • legislatif daerah atau dprd provinsi maupun kabupaten
  • Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
    a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama gubernur;

    b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

    c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Pertanyaan Lainnya