(PLKJ) Tugas pengurus rumah susun?
Bahasa lain
wibioke99
Pertanyaan
(PLKJ) Tugas pengurus rumah susun?
2 Jawaban
-
1. Jawaban luthfiamyra
1. membina terciptanya lingkungan yang sehat,tertib,aman
2. mengatur dan membina kepentingan penghuni
3. mengelola rusun dan lingkungannya -
2. Jawaban Yahiko
Kewenangan pengurus adalah:
Pengurus berwenang untuk membuat dan merubah aturan tata tertib dan pengelolaan penghunian serta menentukan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni
Pengurus berwenang untuk melakukan peringatan, teguran dan tindakan lain terhadap penghuni yang melanggar atau tidak menaati aturan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, aturan tata tertib, keputusan rapat umum, keputusan rapat pengurus dan perjanjian dengan badan pengelola.
Kewajiban dari pengurus adalah :
Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh penghuni terhadap keputusan rapat umum perhimpunan penghuni, keputusan rapat pengurus, Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni serta perjanjian dengan badan pengelola, termasuk memohon bantuan dari Kantor Dinas Perumahan, Pemerintah Daerah, dan pihak berwajib lainnya dalam menerapkan sanksi bagi penghuni yang tidak mematuhi tata tertib penghunian.