Bahasa lain

Pertanyaan

(PLKJ) syarat2 administrasi kependudukan di dki jakarta? tolong dong.makasih

1 Jawaban

  • Penduduk DKI Jakarta ialah Jakarta sudah dinyatakan sebagai kota tertutup yaitu dilarang menetap bagi setiap orang yang berasal dari daerah lain yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan/atau tempat tinggal tertentu yang resmi di Jakarta, sejak 5 Agustus 1970 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota No.1b3/1/27/1970.

Pertanyaan Lainnya