tuliskan tugas dan wewenag mpr dan dpr serta kebijakan yang di buatnya?
PPKn
fikrammo
Pertanyaan
tuliskan tugas dan wewenag mpr dan dpr serta kebijakan yang di buatnya?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Levina4Vina
Tugas dan wewenang MPR:
1) Mengubah serta menetapkan
UUD.
2) Melantik Presiden serta Wakil
Presiden berdasarkan hasil
Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3) Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan
atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan
atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan
di dalam sidang paripurna MPR.
Tugas dan wewenang DPR:
1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.Menerima dan membahas
usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I