PPKn

Pertanyaan

tuliskan tugas dan wewenag mpr dan dpr serta kebijakan yang di buatnya?

1 Jawaban

  • Tugas dan wewenang MPR:
    1) Mengubah serta menetapkan
    UUD.
    2) Melantik Presiden serta Wakil
    Presiden berdasarkan hasil
    Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
    3) Memutuskan usul DPR
    berdasarkan putusan Mahkamah
    Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan
    atau Wakil Presiden dalam masa
    jabatannya setelah Presiden dan
    atau Wakil Presiden diberi
    kesempatan untuk menyampaikan penjelasan
    di dalam sidang paripurna MPR.

    Tugas dan wewenang DPR:
    1.Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
    bersama
    2.Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
    pemerintah pengganti undang-undang
    3.Menerima dan membahas
    usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
    pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
    pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
    pembahasannya dalam awal
    pembicaraan tingkat I

Pertanyaan Lainnya