PPKn

Pertanyaan

hak komisi yudisial?

1 Jawaban

  • Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai berikut:
    1.  Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
    2.  Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung

    3.  Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
    4.  Menetapkan calon Hakim Agung
    5.  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

    6.  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim
    7.  Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
    8.  Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim

    9.  Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
    Hak-hak Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Yudikatif tidak mempunyai hak.

Pertanyaan Lainnya