Di dalam hukum pidana hukuman dibagi menjadi 2 macam,sebutkan
PPKn
Wahyusptr
Pertanyaan
Di dalam hukum pidana hukuman dibagi menjadi 2 macam,sebutkan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Levina4Vina
pidana pokok dan pidana tambahan
semoga membantu... -
2. Jawaban akhiruaini
Macam-macam hukum pidana
a. Hukuman pokok
b. Hukuman Tambahan
Hukuman tamabahan ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Penyitaan barang-barang tertentu
Maaf kalo salah