PPKn

Pertanyaan

Di dalam hukum pidana hukuman dibagi menjadi 2 macam,sebutkan

2 Jawaban

  • pidana pokok dan pidana tambahan
    semoga membantu...
  • Macam-macam hukum pidana
    a. Hukuman pokok
    b. Hukuman Tambahan
    Hukuman tamabahan ini tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
    a. Pencabutan hak-hak tertentu
    b. Penyitaan barang-barang tertentu
    Maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya