naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi negara lain atas jasanya kepada jasanya kepada indonesia oleh presiden dengan persetujuan.... A.MA B.MPR C.DPD D.Keja
PPKn
MEISA1234
Pertanyaan
naturalisasi istimewa dapat diberikan bagi negara lain atas jasanya kepada jasanya kepada indonesia oleh presiden dengan persetujuan....
A.MA
B.MPR
C.DPD
D.Kejaksaan Agung
E.DPR
A.MA
B.MPR
C.DPD
D.Kejaksaan Agung
E.DPR
1 Jawaban
-
1. Jawaban Rahma322005gmailcom
D Maaf ya kalo salah...