PPKn

Pertanyaan

jika seorang ingin menjadi anggota dpd dimana penduduk dari wilayah profinsi nya yang berjumlah 1 juta orang maka calon dpd tersebut harus di dukung sekurang kurang nya

1 Jawaban

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 mengatur untuk provinsi berpenduduk hingga 1 juta, dukungan paling sedikit 1.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 1 juta hingga 5 juta, dukungan paling sedikit 2.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 5 juta hingga 10 juta, dukungan paling sedikit 3.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 10 juta hingga 15 juta, dukungan paling sedikit 4.000 pemilih; provinsi berpenduduk lebih 15 juta, dukungan paling sedikit 5.000 pemilih.

Pertanyaan Lainnya