PPKn

Pertanyaan

1. tuliskan perubahan MPR menurut UUD 1945 ?
2. tuliskan perubahan MPR menurut UUD 1945 sesudah amandemen ?
tolong di jawab ya kakak - kakak ! pliiiiisssssss

1 Jawaban

  • 1. Kewenangan MPR sebelum Amandemen UUD 1945 yang sesuai dengan naskah asli :

    Menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.

    Kewenangan MPR setelah adanya Amandemen UUD 1945 :

    Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD 1945 : Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. 


    Kedudukan MPR setelah amandemen:

    Setelah amandemen, MPRtidak memiliki lagi kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK

Pertanyaan Lainnya